Rabu, 05 Desember 2012

PRINSIP ETIS DALAM BISNIS



KATA  PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang Prinsip Etis dalam Berbisnis yang sengaja penulis pilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru / dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
wssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh







Penulis

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      i.             


DAFTAR  ISI


KATA PENGANTAR           ………………………………………………                         i
 DAFTAR ISI                         ………………………………………………                        ii

BAB I PENDAHULUAN     ………………………………………………                        1         

BAB II PEMBAHASAN
A.    PRINSIP DALAM BERBISNIS…………………………………………              2

B.     PRINSIP-PRINSIP BERBISNIS DALAM HUKUM ISLAM………….              7

BAB III PENUTUP
A.    SIMPULAN               ………………………………………………                        9
B.     SARAN                      ……………………………………………….                       9

DAFTAR PUSTAKA             ………………………………………………                       10












ii

BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan bisnis saat ini telah memasuki era globalisasi, dimana terjadi pergerakan komoditas, modal, dan juga manusia yang seolah tanpa batas menembus ke segala penjuru dunia. Modal paling utama dalam bisnis adalah nama dan kepercayaan. Ukuran etika dan sopan santun dalam dunia bisnis sangatlah keras, kalaulah ada pengusaha yang melanggar etika, mereka lebih banyak mendapat hukuman dari masyarakat, dibandingkan dari pemerintah. Karena pada dasarnya juga masyarakat bisnis itu punya jaringan tersendiri, yang sangat luas dan efektif, sehingga setiap pengusaha yang berbuat curang atau tidak etis, maka namanya akan segera tersiar, hal itu tentunya akan merusak nama baiknya sendiri. Etika bisnis itu tidak hanya terlihat dalam hubungan antara pengusaha saja, namun juga terkait hubungan dengan pemerintah dan tentunya masyarakat. Walaupun sejauh ini ukuran etis atau tidak etisnya praktik perusahaan dalam masyarakat masih susah diukur, namun paling tidak kita bisa kembalikan ke hati nurani pengusaha itu sendiri. Terdapat beberapa alasan yang menjadikan etika bisnis menjadi sedemikian pentingnya (Faisal Afiff, 2003):
(1) Ada kelaziman masyarakat yang sudah maju untuk cenderung menuntut para pebisnisnya agar mampu bertindak etis, atau masyarakat pada umumnya mengharapkan kinerja etik yang tinggi. Suatu perusahaan yang memiliki kinerja etik yang tinggi akan mendapat dukungan dan pembenaran dari masyarakat.
(2) Untuk menghindari kerugian kelompok kepentingan dalam masyarakat. seperti para pelanggan, perantara, pemasok dan pesaing.
(3) Untuk   melindungi   atmosfir   berbisnis   dari   kemungkinan   tumbu suburnya perilaku tidak etis, baik dari karyawan (lingkungan internal) maupun dari para pesaing (lingkungan eksternal).
(4)   Untuk melindungi masyarakat yang akan bekerja di sektor bisnis dari ancaman lingkungan kerja yang tidak adil, produk berbahaya, dan bahkan pemalsuan laporan keuangan dan juga memberikan kontribusi pada ketenangan,  keamanan dan kenyamanan  psikologis bagi  para pebisnis   agar   mampu   berkiprah   melakukan   tindakan   bisnis yang konsisten sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
(5)   Umumnya orang menginginkan akan bertindak konsisten dengan pandangan hidupnya, menyangkut nilai-nilai kebaikan dan keburukan perilaku dirinya. Sesuatu yang dipaksakan dan beitentangan dengan nilai pribadinya, lazimnya akan melahirkan sumber konflik batin dan stress emosional yang besar.

1

BAB  II
PEMBAHASAN

A.  PRINSIP DALAM BERBISNIS
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.

1. Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi  kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1)       Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2)       Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3)    Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
(4)       Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan,memasarkan dan mengiklankan produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.


2



2.Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:

1.            Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.

2.            Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.


3.              Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara   pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.


3.Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:

1.      Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat  dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku.


3


Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.

2.      Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.

3.        Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini   berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan   dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


4.Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5.Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.

Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.


4


Sedangkan Velasques (2005) menyebutkan ada empat prinsip yang dipakai dalam berbisnis, yaitu:
(1)  Utilitarianisme
Prinsip ini menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan keuntungan dan biaya yang dibebankan kepada masyara-kat. Sebuah prinsip moral yang mengklaim bahwa sesuatu dianggap benar apabila mampu menekan biaya sosial dan memberikan keuntung­an sosial yang lebih besar.

(2)  Hak
Hak merupakan sebuah sarana atau cara yang penting dan bertujuan agar memungkinkan individu untuk memilih dengan bebas apapun kepentingan atau aktivitas mereka dan melindungi pilihan-pilihan mereka. Hak kebebasan dan kesejahteraan orang lain harus dihormati. Hak-hak moral semacam ini memiliki tiga karakteristik penting yang memberikan fungsi pemungkinan dan perlindungan, pertama: hak moral sangat erat kaitannya dengan kewajiban, dimana kewajiban secara umum merupakan sisi lain dari hak moral; kedua: hak moral membe­rikan otonomi dan kesetaraan bagi individu dalam mencari kepentingan-kepentingan mereka; ketiga: hak moral memberikan dasar untuk membenarkan tindakan yang dilakukan seseorang dan untuk melindungi orang lain.

(3)  Keadilan
Mengidentifikasi cara-cara yang adil dalam mendistribusikan keuntung­an dan beban pada para anggota masyarakat. Biasanya masalah keadilan dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: keadilan distribute rberkaitan dengan distribusi yang adil atas keuntungan dan beban dalam masyara­kat) dan keadilan retributif (pemberlakuan yang adil pada pihak-pihak yang melakukan kesalahan); keadilan kompensatif (cara yang adil dalam memberikan kompensasi pada seseorang atas kerugian yang mereka alami akibat perbuatan orang lain).

(4)  Perhatian (Caring)
Pandangan ini menekankan bahwa kita mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap kesejahteraan orang-orang yang ada di sekitar kita, terutama yang mempunyai hubungan ketergantungan.
Selain itu Caux Round Table: Principles for Business (1992) menyebutkan bahwa pengelola bisnis memiliki beberapa tanggung jawab sebagai penghormatan atas kepercayaan mengelola bisnisnya, yaitu:




5




(1)     Menerapkan manajemen yang profesional dan tekun guna memperoleh keuntungan   yang   wajar   dan   kompetitif   atas   modal   yang   telah ditanamkan.
(2)     Memperlihatkan  informasi  yang relevan  kepada investor  mengenai masalah tuntutan-tuntutan legal dan hambatan persaingan
(3)     Menghemat, melindungi, dan menumbuhkan aset-aset investor,
(4)     Menghormati permintaan, saran, keluhan, dan solusi dari investor.

Prinsip-prinsip umum yang diterapkan dalam Caux Round Table'. Principles for Business (1992) yaitu:

(1)     Tanggung jawab bisnis: dari pemegang saham ke stakeholder. Nilai bisnis bagi masyarakat adalah kesejahteraan dan lapangan pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa yang dapat dipasarkan dengan harga yang sebanding dengan kualitasnya.  Perusahaan memainkan peran   dalam   memperbaiki   kehidupan   pelanggan,   karyawan,   dan pemegang saham   dengan   berbagai   kesejahteraan   kepada   mereka. Pemasok dan pesaing juga mengharapkan agar perusahaan meng­hormati kewajiban-kewajibannya   dalam   semangat   kejujuran   dan fairness.

(2)     Dampak ekonomi dan sosial bisnis, inovasi, keadilan, dan masyarakat dunia.  Bisnis  harus  menghormati  hak asasi  manusia,  peningkatanpendidikan  dan  kesejahteraan,  serta  pemberdayaan  negara  dimana perusahaan beroperasi.bisnis harus beipartisipasi dalam pengembangan ekonomi dan sosial tidak hanya untuk negara dimana mereka beroperasitetapi juga masyarakat dunia yang lebih luas, melalui penggunaan sumberdaya yang efisien dan hati-hati, persaingan yang wajar dan bebas,  dan menekankan pada inovasi  teknologi,  metode produksi, pemasaran dan komunikasi.

(3)       Perilaku bisnis: dari letter of law ke semangat saling percaya. Disamping menerima legitimasi rahasia-rahasia perdagangan, bisnis juga harus mengakui adanya kesungguhan, keterusterangan, kejujuran, kesetiaan pada janji dan keterbukaan. Hal itu penting bagi kredibilitas dan integritas mereka dan juga bagi kelancaran dan efisiensi dalam transaksi bisnis terutama pada level internasional.




6



(4)       Menghargai peraturan. Untuk menghindari friksi dan mengembangkan perdagangan yang lebih bebas, menciptakan kondisi persaingan dan perlakuan yang adil dan wajar bagi semua pelaku, perusahaan harus menghormati   ketentuan-ketentuan domestik dan   internasional.   Dari mereka harus menyadari adanya beberapa perilaku yang legal tapi mungkin masih memiliki konsekuensi-konsekuensi yang merugikan.

(5)       Mendukung perdagangan multilateral. Bisnis harus mendukung system perdagangan multilateral seperti GATT/WTO dan persetujuan-persetujuan internasional serupa.Mereka harus bekerjasama dalam usaha mengembangkan liberalisasi   perdagangan   yang   maju   dan bijaksana dan mengurangi ketentuan domestik yang tidak masuk akal yang menghalangi perdagangan global.

(6)       Menghormati lingkungan pelaku bisnis harus melindungi dan sejauh mungkin   memperbaiki  lingkungan, mengembangkan pembangunan berkelanjutan dan mencegah penggunaan sumber daya alam secara boros.

(7)       Menghindari praktik-praktik yang kotor. Seorang pelaku bisnis tidak boleh berpartisipasi dalam atau membenarkan tindakan penyuapan, money laundering atau praktik-praktik korupsi lainnya. Untuk itu perlu diadakan kerjasama untuk menekan dan mengurangi tindakan tercela seperti itu. Pelaku bisnis juga tidak boleh terlibat dalam perdagangan senjata atau perdagangan lain yang berhubungan dengan terorisme, perdagangan obat terlarang atau kejahatan terorganisir lainnya.

B.      PRINSIP-PRINSIP BERBISNIS DALAM HUKUM ISLAM

Dalam hokum Islam juga disebutkan bagaimana prinsip-prinsip dalam berbisnis. Etika bisnis Islami merupakan tata cara pengelolaan bisnis berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan hukum yang telah dibuat oleh para ahli fiqih.
Terdapat enam prinsip etika bisnis Islami:
(1)      Prinsip tauhid yang memadukan semua aspek kehidupan manusia, sehingga antara etika dan bisnis terintegrasi, baik secara vertical (hablumminallah) maupun secara horizontal (hablumminannas). Sebagai manifestasi dari prinsip ini, para pelaku bisnis tidak akan melakukan diskriminasi di antara pekerja, dan akan menghindari praktik-praktik bisnis haram atau yang melanggar ketentuan syariah.

7

 (2)      Prinsip pertanggungjawaban. Manusia bertindak berdasarkan pemikiran dan kesadarannya sendiri mengenai apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapatkan   penghasilan   dengan cara memproses potensi sehingga menjadi produk yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Para pelaku bisnis hams bisa mempertanggungjawabkan segala aktivitas bisnisnya, baik kepada Allah SWT maupun kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memenuhi tuntutan keadilan.

(3)        Prinsip   keseimbangan   atau   keadilan.   Keadilan   adalah   persyaratan mutlak    dalam   berbisnis. Adil berarti bahwa seseorang harus diperlakukan sesuai haknya. Sistem ekonomi dan bisnis harus sanggup menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

(4)        Prinsip kebenaran. Dalam prinsip ini terkandung dua unsur penting, yaitu kebajikan dan kejujuran. Kebajikan dalam bisnis ditunjukkan dengan sikap kerelaan dan keramahan dalam bermuamalah, sedangkan kejujuran ditunjukkan dengan sikap jujur dalam semua proses bisnis yang dilakukan tanpa adanya penipuan sedikitpun.

(5)        Persaudaraan dan persamaan. Tidak ada tempat bagi seorang pebisnis untuk melakukan diskriminasi karena perbedaan ras ataupun suku. Persaingan dilakukan secara sehat demi kesejahteraan seluruh umat.

(6)        Ketulusan hati.  Ketulusan biasanya dilandasi oleh komitmen yang mendorong batin seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Pengaruh dari sikap yang tulus dalam berbisnis dapat menghasilkan kegiatan yang lebih efisien dan meningkatkan produkti vitas.

Bagi perusahaan yang berkeinginan untuk membangun sebuah dinasti bisnis yang berhasil untuk tahan lama dituntut untuk memiliki etos kerja (bisnis), tradisi, dan kebiasaan berbisnis secara baik dan etis. Yang dimaksud dengan etos disini adalah suatu kebiasaan moral yang menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun etika memang tidak bisa dipaksakan, kita memerlukan payung hukum yang memungkinkan prinsip-prinsip etika ini dilaksanakan, agar ada sangsi yang jelas dan tegas.


8

BAB  III
PENUTUP

A.    SIMPULAN

Berdasarkan uraian bahasan “ Prinsip Etis dalam Berbisnis“ dapat disimpulkan bahwa :
Berbisnis merupakan kegiatan setiap orang namun terkadang ada kecurangan yang di lakukan oknum tak dikenal, maka dari itu perlu kesadaran akan prinsip etis dalam berbisnis.


B.     SARAN

Bertolak dari pembahasan Prinsip Etis dalam Berbisnis penyusun memberikan saran sebagai berikut :

Bagi pembaca penulis mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.












9


DAFTAR  PUSTAKA

Sawir, agnes.2001, Analisis kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Departemen perindustrian dan perdagangan 1998
Fuadi, Munir.2004, Hukum Dagang Internasional, Bandung, PT.Citra Aditya bakti.
Ruky, Achmad S. 2000, Menjadi Manajer Internasional, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.


















10

PRINSIP ETIS DALAM
BERBISNIS
Makalah Etika Bisnis
Dosen : Said Muhammad Rahimin, S.Ag.MM



 







       Oleh : 

 BAMBANG ROYANI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) NATUNA
JURUSAN EKONOMI ISLAM
SEMESTER III D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar