KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Segala
puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan
penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang Prinsip
Etis dalam Berbisnis
yang sengaja penulis pilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan
perlu mendapat dukungan dari semua pihak.
Penyusun
juga mengucapkan terima kasih kepada guru / dosen pembimbing yang telah banyak
membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan
kritiknya. Terima kasih.
wssalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Penulis
i.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………
i
DAFTAR ISI ……………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………… 1
BAB II PEMBAHASAN
A. PRINSIP
DALAM BERBISNIS………………………………………… 2
B.
PRINSIP-PRINSIP
BERBISNIS DALAM HUKUM ISLAM…………. 7
BAB III PENUTUP
A. SIMPULAN
……………………………………………… 9
B. SARAN ………………………………………………. 9
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………… 10
ii
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan bisnis saat ini telah memasuki era globalisasi, dimana
terjadi pergerakan komoditas, modal, dan
juga manusia yang seolah tanpa batas menembus
ke segala penjuru dunia. Modal paling utama dalam bisnis adalah nama dan kepercayaan. Ukuran etika dan sopan
santun dalam dunia bisnis sangatlah
keras, kalaulah ada pengusaha yang melanggar etika, mereka lebih banyak mendapat hukuman dari masyarakat,
dibandingkan dari pemerintah. Karena pada dasarnya juga masyarakat
bisnis itu punya jaringan tersendiri, yang sangat luas dan efektif, sehingga
setiap pengusaha yang berbuat curang atau
tidak etis, maka namanya akan segera tersiar, hal itu tentunya akan merusak
nama baiknya sendiri. Etika bisnis itu tidak hanya terlihat dalam hubungan antara pengusaha saja, namun juga terkait
hubungan dengan pemerintah dan
tentunya masyarakat. Walaupun sejauh ini ukuran etis atau tidak etisnya praktik perusahaan dalam masyarakat
masih susah diukur, namun paling
tidak kita bisa kembalikan ke hati nurani pengusaha itu sendiri. Terdapat beberapa alasan yang menjadikan
etika bisnis menjadi sedemikian pentingnya (Faisal Afiff, 2003):
(1)
Ada kelaziman
masyarakat yang sudah maju untuk cenderung menuntut para
pebisnisnya agar mampu bertindak etis, atau masyarakat pada umumnya
mengharapkan kinerja etik yang tinggi. Suatu perusahaan yang memiliki
kinerja etik yang tinggi akan mendapat dukungan dan pembenaran
dari masyarakat.
(2)
Untuk
menghindari kerugian kelompok kepentingan dalam masyarakat. seperti para
pelanggan, perantara, pemasok dan pesaing.
(3)
Untuk melindungi
atmosfir berbisnis dari
kemungkinan tumbu suburnya perilaku tidak etis, baik dari karyawan
(lingkungan internal) maupun dari
para pesaing (lingkungan eksternal).
(4) Untuk
melindungi masyarakat yang akan bekerja di sektor bisnis dari ancaman
lingkungan kerja yang tidak adil, produk berbahaya, dan bahkan pemalsuan
laporan keuangan dan juga memberikan kontribusi pada ketenangan, keamanan dan kenyamanan psikologis bagi para pebisnis agar
mampu berkiprah melakukan
tindakan bisnis yang konsisten
sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
(5) Umumnya orang
menginginkan akan bertindak konsisten dengan pandangan hidupnya, menyangkut
nilai-nilai kebaikan dan keburukan perilaku dirinya. Sesuatu yang
dipaksakan dan beitentangan dengan nilai pribadinya, lazimnya akan
melahirkan sumber konflik batin dan stress emosional yang besar.
1
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PRINSIP DALAM BERBISNIS
Secara
umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari
kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis
sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1. Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la
akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral
yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena
semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan
ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya
adalah:
(1) Memberikan
produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2) Memperlakukan
pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan
memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3) Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan
keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan
terhadap produk dan jasa perusahaan;
(4) Perusahaan harus
menghormati martabat manusia dalam menawarkan,memasarkan dan mengiklankan produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki
dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan
adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan
belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah
tanggungjawab, karena selain sadar
akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik,
otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di
sinilah dimung-kinkan adanya
pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita
sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2
2.Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena
kejujuran merupakan
modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material,
maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang
berkaitan dengan kejujuran:
1.
Kejujuran
relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu
sama lain, bahwa masing-masing pihak
jujur melaksanakan janjinya. Karena jika
salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak
pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang
bertindak curang tersebut.
2.
Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan
mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis.
Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan
rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk
lain.
3. Kejujuran relevan dalam hubungan kerja
intern dalam suatu perusahaan yaitu
antara pemberi kerja
dan pekerja, dan berkait dengan
kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya
tidak terjaga.
3.Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan
yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.
Keadilan
legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku.
3
Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut
agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan
semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan
mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku
bisnis.
2.
Keadilan
komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini
menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan
hubungan horizontal antar warga negara.
Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran
yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.
Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi,
yaitu distribusi ekonomi yang merata atau
dianggap adil bagi semua warga negara.
Dalam dunia bisnis keadilan ini
berkaitan dengan prinsip perlakuan
yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga
adil dan baik.
4.Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu
sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah
bisa melahirkan suatu win-win situation.
5.Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan
tetap menjaga nama
baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam
Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam
berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun
prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam
prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai
tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika
bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain,
orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab
untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan
masuk akal.
4
Sedangkan Velasques (2005) menyebutkan ada empat prinsip yang dipakai dalam berbisnis, yaitu:
(1) Utilitarianisme
Prinsip ini menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan
keuntungan dan biaya yang dibebankan kepada masyara-kat. Sebuah
prinsip moral yang mengklaim bahwa sesuatu dianggap benar apabila
mampu menekan biaya sosial dan memberikan keuntungan sosial yang lebih besar.
(2) Hak
Hak merupakan sebuah sarana atau cara yang penting dan bertujuan agar
memungkinkan individu untuk memilih dengan bebas apapun kepentingan atau
aktivitas mereka dan melindungi pilihan-pilihan mereka. Hak kebebasan dan
kesejahteraan orang lain harus dihormati. Hak-hak moral semacam ini memiliki
tiga karakteristik penting yang memberikan fungsi pemungkinan dan
perlindungan, pertama: hak moral sangat erat kaitannya dengan kewajiban,
dimana kewajiban secara umum merupakan sisi lain dari hak moral; kedua: hak moral
memberikan otonomi
dan kesetaraan bagi individu dalam mencari kepentingan-kepentingan
mereka; ketiga: hak moral memberikan dasar untuk membenarkan tindakan yang dilakukan
seseorang dan untuk melindungi orang lain.
(3) Keadilan
Mengidentifikasi cara-cara yang adil dalam mendistribusikan keuntungan dan beban
pada para anggota masyarakat. Biasanya masalah keadilan dapat dibagi
menjadi tiga kategori, yaitu: keadilan distribute rberkaitan dengan distribusi
yang adil atas keuntungan dan beban dalam masyarakat) dan keadilan retributif
(pemberlakuan yang adil pada pihak-pihak yang
melakukan kesalahan); keadilan kompensatif (cara yang adil dalam memberikan kompensasi pada seseorang atas
kerugian yang mereka alami akibat
perbuatan orang lain).
(4) Perhatian (Caring)
Pandangan ini menekankan bahwa kita mempunyai kewajiban untuk memberikan
perhatian terhadap kesejahteraan orang-orang yang ada di sekitar kita, terutama
yang mempunyai hubungan ketergantungan.
Selain itu Caux Round Table:
Principles for Business (1992) menyebutkan bahwa pengelola bisnis memiliki beberapa
tanggung jawab sebagai penghormatan atas kepercayaan mengelola bisnisnya,
yaitu:
5
(1) Menerapkan manajemen yang profesional
dan tekun guna memperoleh keuntungan
yang wajar dan
kompetitif atas modal
yang telah ditanamkan.
(2) Memperlihatkan informasi
yang relevan kepada investor mengenai masalah tuntutan-tuntutan legal dan
hambatan persaingan
(3) Menghemat, melindungi, dan menumbuhkan aset-aset investor,
(4) Menghormati permintaan, saran, keluhan, dan solusi dari
investor.
Prinsip-prinsip umum yang diterapkan dalam Caux Round Table'. Principles
for Business (1992) yaitu:
(1) Tanggung jawab bisnis: dari pemegang
saham ke stakeholder. Nilai
bisnis bagi
masyarakat adalah kesejahteraan dan lapangan pekerjaan yang
menghasilkan barang dan jasa yang dapat dipasarkan dengan harga yang
sebanding dengan kualitasnya. Perusahaan
memainkan peran dalam
memperbaiki kehidupan pelanggan,
karyawan, dan pemegang saham
dengan berbagai kesejahteraan kepada
mereka. Pemasok dan pesaing
juga mengharapkan agar perusahaan menghormati
kewajiban-kewajibannya dalam semangat
kejujuran dan fairness.
(2) Dampak ekonomi dan sosial bisnis,
inovasi, keadilan, dan masyarakat dunia.
Bisnis harus menghormati
hak asasi manusia, peningkatanpendidikan dan
kesejahteraan, serta pemberdayaan
negara dimana perusahaan
beroperasi.bisnis harus beipartisipasi dalam pengembangan ekonomi dan
sosial tidak hanya untuk negara dimana mereka beroperasitetapi juga
masyarakat dunia yang lebih luas, melalui penggunaan sumberdaya yang efisien
dan hati-hati, persaingan yang wajar dan bebas,
dan menekankan pada inovasi
teknologi, metode produksi, pemasaran dan
komunikasi.
(3) Perilaku
bisnis: dari letter of law ke
semangat saling percaya. Disamping menerima legitimasi rahasia-rahasia perdagangan,
bisnis juga harus
mengakui adanya kesungguhan, keterusterangan, kejujuran, kesetiaan pada
janji dan keterbukaan. Hal itu penting bagi kredibilitas dan integritas
mereka dan juga bagi kelancaran dan efisiensi dalam transaksi
bisnis terutama pada level internasional.
6
(4) Menghargai
peraturan. Untuk menghindari friksi dan mengembangkan perdagangan
yang lebih bebas, menciptakan kondisi persaingan dan perlakuan yang adil dan
wajar bagi semua pelaku, perusahaan harus menghormati ketentuan-ketentuan domestik dan internasional. Dari mereka harus menyadari adanya beberapa
perilaku yang legal tapi mungkin
masih memiliki konsekuensi-konsekuensi yang merugikan.
(5) Mendukung
perdagangan multilateral. Bisnis harus mendukung system perdagangan multilateral
seperti GATT/WTO dan persetujuan-persetujuan internasional serupa.Mereka
harus bekerjasama dalam usaha mengembangkan liberalisasi perdagangan
yang maju dan bijaksana dan mengurangi ketentuan
domestik yang tidak masuk akal yang menghalangi perdagangan global.
(6) Menghormati
lingkungan pelaku bisnis harus melindungi dan sejauh mungkin memperbaiki
lingkungan, mengembangkan pembangunan berkelanjutan dan mencegah penggunaan
sumber daya alam secara boros.
(7) Menghindari
praktik-praktik yang kotor. Seorang pelaku bisnis tidak boleh
berpartisipasi dalam atau membenarkan tindakan penyuapan, money
laundering atau
praktik-praktik korupsi lainnya. Untuk itu perlu diadakan kerjasama untuk menekan dan mengurangi tindakan tercela seperti itu. Pelaku bisnis juga tidak boleh
terlibat dalam perdagangan senjata
atau perdagangan lain yang berhubungan dengan terorisme, perdagangan
obat terlarang atau kejahatan terorganisir lainnya.
B.
PRINSIP-PRINSIP BERBISNIS DALAM
HUKUM ISLAM
Dalam hokum Islam juga disebutkan bagaimana prinsip-prinsip dalam
berbisnis. Etika bisnis Islami merupakan tata cara pengelolaan bisnis berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan hukum yang telah dibuat oleh para ahli fiqih.
Terdapat enam prinsip etika bisnis Islami:
(1)
Prinsip tauhid yang memadukan semua aspek kehidupan
manusia, sehingga antara etika dan bisnis terintegrasi, baik secara vertical (hablumminallah) maupun secara horizontal (hablumminannas). Sebagai
manifestasi dari prinsip ini, para pelaku bisnis tidak akan melakukan diskriminasi di antara
pekerja, dan akan menghindari praktik-praktik bisnis haram atau yang melanggar
ketentuan syariah.
7
(2) Prinsip pertanggungjawaban. Manusia
bertindak berdasarkan pemikiran dan
kesadarannya sendiri mengenai apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapatkan penghasilan
dengan cara memproses potensi sehingga
menjadi produk yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Para pelaku bisnis hams bisa mempertanggungjawabkan
segala aktivitas bisnisnya, baik
kepada Allah SWT maupun kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memenuhi tuntutan keadilan.
(3)
Prinsip keseimbangan atau
keadilan. Keadilan adalah
persyaratan mutlak
dalam berbisnis. Adil berarti
bahwa seseorang harus diperlakukan sesuai haknya. Sistem ekonomi dan bisnis
harus sanggup menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
(4)
Prinsip
kebenaran. Dalam prinsip ini terkandung dua unsur penting, yaitu kebajikan
dan kejujuran. Kebajikan dalam bisnis ditunjukkan dengan sikap
kerelaan dan keramahan dalam bermuamalah, sedangkan kejujuran
ditunjukkan dengan sikap jujur dalam semua proses bisnis yang dilakukan
tanpa adanya penipuan sedikitpun.
(5)
Persaudaraan
dan persamaan. Tidak ada tempat bagi seorang pebisnis untuk melakukan
diskriminasi karena perbedaan ras ataupun suku. Persaingan dilakukan secara sehat demi kesejahteraan seluruh
umat.
(6)
Ketulusan
hati. Ketulusan biasanya dilandasi oleh
komitmen yang mendorong
batin seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Pengaruh dari
sikap yang tulus dalam berbisnis dapat menghasilkan kegiatan yang lebih efisien
dan meningkatkan produkti vitas.
Bagi perusahaan yang berkeinginan untuk membangun sebuah
dinasti bisnis yang
berhasil untuk tahan lama dituntut untuk memiliki etos kerja (bisnis),
tradisi, dan kebiasaan berbisnis secara baik dan etis. Yang dimaksud dengan
etos disini adalah suatu kebiasaan moral yang menyangkut kegiatan bisnis yang
dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun
etika memang tidak bisa dipaksakan, kita memerlukan payung hukum yang memungkinkan
prinsip-prinsip etika ini dilaksanakan, agar
ada sangsi yang jelas dan tegas.
8
BAB
III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Berdasarkan
uraian bahasan “ Prinsip Etis dalam Berbisnis“ dapat disimpulkan bahwa :
Berbisnis merupakan kegiatan setiap orang
namun terkadang ada kecurangan yang di lakukan oknum tak dikenal, maka dari itu
perlu kesadaran akan prinsip etis dalam berbisnis.
B. SARAN
Bertolak dari
pembahasan Prinsip Etis dalam Berbisnis penyusun memberikan saran sebagai
berikut :
Bagi
pembaca penulis mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun demi
sempurnanya makalah ini.
9
DAFTAR PUSTAKA
Sawir, agnes.2001,
Analisis kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan, Jakarta, PT
Gramedia Pustaka Utama.
Departemen
perindustrian dan perdagangan 1998
Fuadi, Munir.2004,
Hukum Dagang Internasional, Bandung, PT.Citra Aditya bakti.
Ruky, Achmad S. 2000,
Menjadi Manajer Internasional, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
10
PRINSIP ETIS
DALAM
BERBISNIS
Makalah Etika
Bisnis
Dosen : Said
Muhammad Rahimin, S.Ag.MM
Oleh :
BAMBANG ROYANI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) NATUNA
JURUSAN EKONOMI ISLAM
SEMESTER III D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar